11 Honorer Pemkab Penajam Jadi Caleg, SKPD Diminta Jangan Perpanjang Kontrak

Senin, 7 Januari 2019 | 1:58 pm | 1137 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

FOTO. Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin. (Dok Antaranews/Bagus Purwa)

 
Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan larangan perpanjangan kontrak pegawai honorer tersebut sudah disosialisasikan di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
 
PENAJAM, www.SUARAKALTIM.com  – Menurut laporan, ada 11 pegawai honorer yang menjadi alon anggota legislatif (Caleg). 11 orang honorer ini namanya sudah dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.
Satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) , Kalimantan Timur, diminta untuk tidak  memperpanjang kontrak kerja terhadap tenaga honorer yang menjadi Caleg tersebut.
“Larangan perpanjangan kontrak bagi honorer yang menjadi calon anggota legisllatif atau caleg sudah disosialisasikan kepada masing-masing pimpinan instansi atau SKPD (satuan kerja perangkat daerah),”kata 
Asisten III Bidang Admnistrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Alimuddin seperti dikutip dari antaranews Kaltim  Rabu (2/1).
 

Alimuddin juga mengungkapkan, telah menerima laporan, ada 11 pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU yang terdaftar dalam DCT pemilihan anggota legislatif 2019.

Sejumlah pegawai honorer yang seharusnya mengundurkan diri karena menjadi caleg tersebut di antaranya bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta kelurahan.

Sesuai edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai negeri sipil atau PNS termasuk tenaga honorer dilarang terlibat politik.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 28 Tahun 2018 juga menyebutkan pegawai yang selama ini mendapat gaji dari anggaran atau keuangan negara dan mendaftar sebagai calon anggota legislatif wajib mengundurkan diri.

Gaji pegawai honorer berasal dari APBD atau anggaran negara sehingga honorer yang sudah ditetapkan masuk DCT oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara harus mengundurkan diri.

Pimpinan SKPD kata Alimuddin, harus bersikap tegas dengan memberhentikan serta tidak memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer yang terbukti terdaftar dalam DCT Pemilu 2019.

“Honorer yang terdaftar dalam DCT pemilihan legislatif harus diberhentikan serta tidak diperpanjang kontrak kerjanya pada 2019. Pimpinan SKPD dapat dikenakan sanksi indisipliner, jika terbukti melakukan pembiaran atau tidak menindak tegas honorer yang terdaftar dalam DCT pemilu,” katanya.  sk-005/antaranews.com 

BACA JUGA

Horeee … 2019 Insentif PNS Penajam Aman,dianggarkan Rp120 Miliar, Utang TPP Nopember-Desember 2018 Dibayar Bulan Ini

Sabar Ya, Pembayaran Insentif PNS Penajam Masih Dalam Proses, Paling Lambat Minggu Kedua Januari Ini

Related Post

It seems we can’t find what you’re looking for. Perhaps searching can help.