‘Perilaku LGBT Harus Ditetapkan Sebagai Tindak Pidana’

Rabu, 24 Januari 2018 | 9:38 am | 245 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah KH. Yunahar Ilyas mengatakan, perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) harus ditetapkan sebagai tindak kriminal. Yunahar mengatakan, pihaknya berharap DPR memasukan LGBT dalam pasal perzinaan dan harus dinyatakan itu perbuatan yang melanggar hukum.

Yunahar menjelaskan alasan mengapa LGBT harus dinyatakan perbuatan melanggar hukum. Menurut Yunahar alasannya pertama, berdasarkan Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Rujukannya semua agama dan semua agama melarang LBGT ,baik Hindu ,Islam ,Konghucu, Budha maupun Katolik, jadi kalau sampai LGBT didiamkan di Indonesia bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya di Yogyakarta, Selasa (23/1).

Yunahar melanjutkan, perilaku LGBT disamping bertentangan dengan fitrah manusia juga mengancam eksistensi manusia. Jadi homoseksual dan lesbi bertentangan dengan HAM. “Karena HAM salah satu yang paling pokok adalah menjaga kebebasan untuk hidup atau eksistensi manusia, kalau homoseksual dan lesbi meluas, manusia bisa punah,” jelasnya.

Guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini meminta, DPR agar menyelesaikan RKUHP. Menurutnya hal yang harus direvisi adalah, pertama, definisi zina. “Karena zina menurut KUHP peninggalan Belanda masih pakai filosofi Barat, Dalam filosofi barat itu hubungan di luar perkawinan bukan perbuatan salah. Yang perbuatan kriminal atau salah itu apabila mengingkari janji suci perkawinan,” jelasnya.

Kedua, LBGT tidak masuk dalam definisi zina. Kemarin di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi (MK) tetapi MK tidak mau karena itu dianggap positif legislator. “Sedangkan mereka (red. MK) merupakan negatif legislator,” jelas Yunahar.

 

sumber: http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/18/01/23/p30byw354-perilaku-lgbt-harus-ditetapkan-sebagai-tindak-pidana

Related Post