1 MEI KEMENDAG BERLAKUKAN PERMENDAG 82/2017 TENTANG KAPAL EKSPOR NASIONAL

Minggu, 11 Februari 2018 | 3:33 pm | 321 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Kementerian Perdagangan kekeuh memberlakukan beleid tentang kewajiban kapal nasional mengekspor batubara dan CPO untuk merebut biaya logistik ekspor impor senilai Rp2.400 triliun per tahun yang selama ini mayoritas dinikmati kapal asing. Aturan ini akan diberlakukan mulai 1 Mei 2018

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menuturkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor Dan Impor Barang Tertentu tersebut mengharuskan eksportir dan pengusaha kapal mempersiapkan diri..

“Asosiasi Perkapalan Nasional Indonesia (INSA) harus menyiapkan perkapalannya dan eksportir juga harus menyiapkan diri untuk menggunakan kapal nasional,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Menurut Oke, aturan tersebut diterapkan secara bertahap dan dimulai dengan dua komoditas yang dikuasai Indonesia yakni CPO dan batubara. Pasalnya, komoditas tersebut selama ini menjadi andalan ekspor.

Adapun untuk kebutuhan pengangkutan CPO, proses ekspor harus menggunakan kapal dengan spesifikasi food grade. Selain itu, pemilik kapal akan menyesuaikan kapal sesuai syarat negara tujuan atau standar internasional dan memberikan tarif yang kompetitif dengan kapal asing.

Terkait kontrak antara eksportir dengan kapal asing yang masih berlangsung, dia menerangkan kegiatan business to business (B2B) dapat diatur kembali jika ada kebijakan negara yang harus diikuti. 

“Kalau tidak diatur seperti ini, tidak akan ada yang menyiapkan diri. Pengusaha kapal tidak akan menyiapkan kapalnya, eksportir juga tidak akan menggunakan kapal nasional, sehingga biaya logistik besar itu tidak akan pernah dinikmati oleh industri nasional,” tegasnya.

Namun, Kemendag memberi sinyal masih memperbolehkan penggunaan kapal asing asalkan kapal nasional yang tersedia telah sepenuhnya mengangkut dua komoditas itu. Jika kapasitas kapal nasional tidak mampu mengangkut CPO dan batubara seluruhnya, barulah eksportir diizinkan menggunakan kapal asing.

Saat ini, sekitar 90% lebih kapal ekspor di Indonesia dikuasai asing dan hanya 10% sisanya yang merupakan kapal nasional.

Bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut, maka sanksinya bisa berupa pembekuan izin atau bahkan pencabutan izin. Tetapi, sanksi tersebut masih akan dibahas kembali sejalan dengan kesiapan pemilik kapal dan eksportir. Sk-10.Diberitakan pertama kali oleh bisnis.com

Related Post