Dana haji Capai Rp102,5 triliun, Mau diInvestasikan, Salah Satunya Tanah Wakaf Milik Pemerintah Aceh Mau Diambil alih

Rabu, 14 Maret 2018 | 4:04 pm | 373 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) fokus menginvestasikan dana haji ke Arab Saudi. Investasi di Arab Saudi diyakini dapat mengurangi risiko nilai tukar atau valuta asing dan memiliki nilai yang lebih tinggi. 

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu usai menemui JK di istana wakil presiden Jakarta, Jumat (9/3). 

“Sesuai arahan pak wapres, fokus kami investasi di Arab Saudi,” ujar Anggito. 

Anggito mengatakan, jumlah dana haji yang terkumpul saat ini mencapai Rp102,5 triliun. Dana itu nantinya akan dikelola bersama Islamic Development Bank (IDB) untuk diinvestasikan dalam berbagai bentuk fasilitas bagi jamaah haji di Arab Saudi. 

“Kami akan bertemu dengan IDB karena ada kerja sama untuk penempatan dana, pengiriman daging, dan investasi beberapa fasilitas di Arab Saudi,” katanya. 

Selain dengan IDB, pihaknya juga akan bertemu dengan sejumlah investor di Arab Saudi. Salah satu rencana investasi yang akan dilakukan, kata dia, adalah memanfaatkan tanah wakaf milik pemerintah provinsi Aceh yang berlokasi 400 meter dari Masjidil Haram. 

“Investasi yang paling dekat adalah tanah wakaf milik pemerintah Aceh. Kami akan bicarakan lebih lanjut, sekarang sedang proses negosiasi,” ucap Anggito. 

Lebih lanjut Anggito menuturkan, keuntungan dari investasi dana tersebut nantinya dapat dinikmati para calon jamaah haji. Mereka akan mendapat virtual account untuk memantau pergerakan dana dari bagi hasil pengelolaan dana haji.

“Kami harap return-nya optimal untuk dikembalikan pada biaya operasional jamaah haji maupun jamaah haji yang masih menunggu. Yang menunggu itu juga akan mendapatkan distribusi bagian dari nilai manfaat melalui virtual account,” terangnya. 

BPKH saat ini resmi memegang dana pelaksanaan ibadah haji setelah sempat dikelola oleh Kementerian Agama. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Tak hanya memegang dana pelaksanaan ibadah Haji, BPKH juga nantinya akan mengelola dana efisiensi penyelenggaraan ibadah Haji. 

Sebelumnya BPKH menyatakan dana kelola haji hanya akan ditempatkan pada investasi infrastruktur yang minim risiko. Salah satunya yang pasti berjalan dan menghasilkan adalah jalan tol.[]

 

BACA JUGA  Rakyat Aceh Tolak Rencana Pemerintah Ambil Alih Pengelolaan Wakaf di Arab

 

sk-001/ cnn indonesia

Related Post