Hukum dalam Islam Soal Mencabut Uban dan Mewarnai Rambut

Senin, 30 September 2019 | 9:54 pm | 188 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

Uban di Kepala dan Jenggot Seorang Lelaki (Foto: Diomedia)

 
 
 

SUARAKALTIM.COM-Manusia akan berubah menjadi tua di kemudian hari. Salah satu tanda penuaannya adalah rambut menjadi memutih atau biasa disebut uban. Kadang sebagian orang mungkin malu sehingga memutuskan mencabut uban, agar tak terlihat tua.

Tapi apakah mencabut uban itu diperbolehkan dalam Islam? Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Panggang, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal mengatakan, dilarang mencabut uban baik laki-laki maupun perempuan. Keduanya dilarang mencabut rambut yang sudah memutih tersebut.

“Perempuan dan laki-laki tidak boleh mencabut uban, rambut putihnya itu tidak boleh dicabut. Di sini tidak diberikan aturan apakah wes tuo (sudah tua) atau masih apakah di sini memperhatikan umur, tidak. Ubannya tdk boleh untuk dicabut. Laki-laki dan permepuan sama tidak boleh dicabut,” ujarnya dalam video youtube yang diunggahnya.

 

Ia juga menambahkan, jika kelak uban tersebut akan menjadi cahaya di hari kiamat nanti. Apabila ubannya dicabut, maka cahayanya tidak akan muncul. Untuk itu lebih baik diberi warna sebagai pengganti mencabutnya.

“Jadi kalau ubannya ikut dicabut, cahayanya pada hari kiamat tidak ada lagi. Dibolehkan untuk memberi warna kuning atau merah,” paparnya.

Untuk mencabut uban jelas dilarang tapi menutupi uban memang dibolehkan dengan mewarnainya, merah atau kuning. Lalu bagaimana dengan hitam? Apakah tidak termasuk?

 

Penjelasan tersebut pun dikatakan oleh Penggagas Rumah Fiqih Indonesia (RFI), Ustadz Ahmad Sarwat. Ia mengatakan, ada hadist yang melarang untuk mewarnai rambut dengan warna hitam saat rambut mulai beruban.

“Benar sekali bahwa ada hadist yang melarang kita untuk mewarnai rambut dengan warna hitam. Yaitu ketika kita sudah mulai beruban,” katanya saat memberikan tausyiah di salah satu televisi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

 

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”[6] Ulama besar Syafiiyah, An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Dianjurkannya menyemir uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam”.

Hanya saja, kata ustadz Ahmad, yang menjadi titik para ulama dalam memahami hadist-hadist yang melarang mewarnai rambut dengan warna hitam, yaitu dilihat dari permasalahan illatnya.

Illat sendiri adalah suatu sifat yang ada pada ashal (al-ashl), dimana sifat itu menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal (al-ashl). Serta untuk mengetahui hukum pada fara’ (al-far’) yang belum ditetapkan hukumnya.

“Illat maksudnya, apa sih hakikat dari pelarangan itu? maksud dari pelarangan itu. Apakah sekadar tidak boleh mewarnai dengan warna hitam begitu saja, apakah ada maksud-maksud tertentu,” katanya.

“Tanda ini datang dari Allah karena itu tidak boleh. Tanda-tanda ketuaan ini ditutupi. Illatnya di situ, menurut sebagian para ulama dan oleh karena itulah uban yang muncul karena usia sudah lanjut, lantas ditutupi dengan warna hitam maka hukumnya menjadi haram,” tambahnya.

Sementara itu, dalam buku pintar Sains dalam Alquran: Mengerti Mukjizat Ilmiah dari Firman Allah karya Dr. Nadiah Thayyarah, disebutkan bahwa munculnya uban sebagai pertanda dekatnya ajal.

“Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha mengetahui lagi Maha kuasa.” (QS Ar-Rum: 54).

Ayat mulia di atas mengisyaratkan bahwa uban di kepala disebabkan emosi jiwa dan rasa takut. Dalam tafsir Al-Qurthubi disebutkan, “Bab an-Nadzir atau tentang uban; tanda-tanda dekatnya ajal dan usia tua seperti melemahnya pandangan, membungkuknya punggung, dan berubannya rambut”.

Di sisi lain, berbagai riset ilmiah modern membuktikan kalau rambut manusia di kepala ditaksirkan berjumlah 200 ribu helai. Setiap rambut memiliki satu pembuluh darah dan satu saraf, otot, kelenjar, dan umbi. Masing-masing rambut juga hidup sekitar tiga tahun. Dengan demikian, rambut akan terus memperbarui diri secara total satu kali dalam 2.000 hari.

Lalu, sebagian besar ahli meyakini uban adalah penyakit kulit yang bersumber dari saraf emosi, yang memengaruhi kurangnya suplai darah yang mengandung gizi ke rambut.

 
Novie Fauziah/oz
 

Related Post