Di Toraja, Buruh Bangunan Perkosa Keponakan Sendiri

Senin, 16 September 2019 | 1:47 am | 386 Views |
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
                                                                     

TORAJA, SUARAKALTIM.COM – Seorang buruh bangunan berinisial ER (43) ditangkap polisi karena diduga telah menyetubuhi keponakannya sendiri, AP (13).

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes (Pol) Dicky Sondani menjelaskan, polisi mengetahui kasus itu setelah ibu korban berinisial MA (39) melapor ke Polsek Rantepao dengan laporan polisi LpB/35/IX/2019, tertanggal 09 September 2019.

MA sendiri mengetahui perilaku bejat ER setelah sang putri membuat pengakuan.

“Pemerkosaan ini (dilaporkan) terjadi di rumah tersangka pada bulan Juli 2019. Tersangka menyetubuhi anak dari kakak kandungnya sebanyak tiga kali. Ayah korban dan tersangka ini bersaudara kandung,” papar Dicky melalui keterangan tertulis, Minggu (15/9/2019).

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban didampingi oleh Dinas Sosial Kabupaten Toraja.

 

Baca Juga : 

Kepergok Mesum di Gudang, Pelajar 17 Tahun Diperkosa 4 Buruh. Pacarnya Malah Kabur!

Kakek Cabul di Lebong yang Perkosa Gadis Hingga Hamil Terancam 15 Tahun Penjara

Istri Sakit Saluran Kencing, di Surabaya Suami Embat Keponakan 2 Tahun

Jancuk!,  PemulungCabuli 19 Anak Laki-laki; Saya Jadi Perempuannya

Aksi Bejat di Tanggerang! Teganya Pacar Digilir, Teman Disuruh Duluan

Seorang Nenek di Samarinda Diperkosa Pemuda Ketika Mau Salat Subuh Ke Masjid

 

Setelah keterangan dianggap cukup, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. Kepada polisi, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan mengakui perbuatannya.

“Kini tersangka telah mendekam di sel Polsek Rantepao,” ujar Dicky.

ER terancam UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (Kompas.com/Hendra Cipto).

 

 Ilustrasi korban perkosaan  foto Shutterstock/kompas

 

Related Post